Kaidah Al-Imam Syafi’i Yang Sering Disalah Gunakan


Kaidah Al-Imam Syafi’i Yang Sering Disalah Gunakan

Oleh: A Khudori Yusuf

Dalam tulisan ini saya mencoba untuk sedikit menjelaskan kaidah Al-Imam Syafi’.r.a yang sering disalah gunakan oleh orang-orang yang tidak memiliki pengetahuan tentang apa sebenarnya maksud perkataan Al- Imam Syafi’i r.a. Kaidah yang disalah gunakan yaitu:

إذا صح الحديث فهو مذهبي “

Jika sahih sesebuah hadis maka itulah mazhabku”

Dan juga

إذا وجدتم في كتابي خلاف سنة رسول الله صلى الله عليه و سلم فقولوا بسنة رسول الله صلى الله عليه و سلم و دعوا قولي

“Jika kamu (para ulama) menemukan di dalam kitab yang aku tulis menyalahi Sunnah beliau shallallahu alaihi wasallam maka keluarkan pendapat kalian dengan Sunnah Beliau shallallahu alaihi wasallam dan tinggalkan pendapatku”.

Benar al-Imam syafi’i ,r.a pernah mengatakan statemen itu. Akan tetapi banyak kalangan yang tidak memahami dengan benar perkataan ini. Sehingga, jika yang bersangkutan menemukan sebuah hadits shahih yang bertentangan dengan pendapat madzhab Syafi’i maka yang bersangkutan langsung menyatakan bahwa pendapat madzhab itu tidak benar, karena Imam Syafi’i sendiri mengatakan bahwa hadits shahih adalah madzhab beliau. Atau ketika seseorang menemukan sebuah hadits yang shahih, yang bersangkutan langsung mengklaim,bahwa ini adalah madzhab Syafi’i.

Al-Imam Nawawi dalam Kitab Majmu’ Syarh Al Muhadzab menyebutkan, bahwa pendapat beliau tidak keluar dari Sunnah, kecuali hanya sebagian kecil. Ini memang terjadi di beberapa masalah, seperti masalah tatswib dalam adzan shubuh (bacaan ashalatu khoirum min annaum), Imam Syafi’i memakruhkan hal itu dalam qoul jadidnya.Akan tetapi para ulama madzhab Syafi’i memilih sunnahnya tatswib, karena hadits shahih mendasari amalan itu. Akan tetapi tidak bisa setiap orang mengatakan demikian.Dan beliau juga menyebutkan beberapa syarat. “Sesungguhnya untuk hal ini, dibutuhkan seseorang yang memiliki tingkatan sebagai mujtahid dalam madzhab yang telah dijelaskan sebelumnya, dan dan ia harus berbaik sangka bahwa Imam Syafi’i belum sampai kepada hadits tersebut, atau belum mengetahui keshahihan hadits itu, dan ini hanya bisa dilakukan oleh seseorang yang telah menela’ah semua kitab-kitab milik Imam Syafi’i dan kitab-kitab para sahabat yang mengambil darinya, dan syarat ini sulit, serta sedikit orang yang sampai pada tingkatan ini. Syarat ini kami sebutkan karena, Imam Syafi’i tidak mengamalkan dhahir hadits yang telah beliau ketahui, akan tetapi ada dalil lain yang mencacatkan hadits itu, atau yang menasakh hadits itu, atau yang mentakhish atau yang menta’wilkan hadits itu”. Pernah ada seorang bermadzhab Syafi’i, Abu Walid Musa bin Abi Jarud mengatakan:” Hadits tentang berbukanya orang yang membekam maupun yang dibekam shahih, maka aku mengatakan bahwa Syafi’I telah mengatakan: “Orang yang berbekam dan dibekam telah berbuka (batal)”. Maka para ulama Syafi’i mengkritik pendapat itu, karena Imam Syafi’I sendiri mengatahui bahwa hadits itu shahih, akan tetapi beliau meninggalkannya, karena beliau memiliki hujjah bahwa hadits itu mansukh”.

Asy-Syeikh Abu Amru mengatakan: ”Barang siapa menemui dari Syafi’i sebuah hadits yang bertentangan dengan madzhab beliau, jika engkau sudah mencapai derajat mujtahid mutlak, dalam bab, atau maslah itu, maka silahkan mengamalkan hal itu. Akan tetapi jika tidak sampai derajat itu dan mereka yang menentang tidak pula memiliki jawaban yang memuaskan, maka jika itu diamalkan oleh mujtahid madzhab lain, boleh ia melakukan, dan itu adalah sebuah udzur dimana ia meninggalkan salah satu pendapat madzhab Imamnya”. As-Syaikh al-Imam Nawawi mengatakan bahwa yang dikatakan Syeikh Abu Amru ini merupakan perkataan yang cukup baik.[1]

Perlu kita ketahui pemahaman yang mengatakan bahwa Imam Syafi`i melarang mengikuti pendapatnya adalah pemahaman yang salah, karena ungkapan Imam Syafi`i tersebut memiliki pemahaman sebagai berikut . 1. Kamu boleh mengikuti pendapatku selama pendapatku tidak bertentangan dengan hadits Rasulullah. 2. Perkataan ini menunjukkan betapa besarnya kedudukkan Hadits Nabi Saw dalam pandangan Imam Syafi`i. 3. Karena begitu besarnya kedudukan Hadits di hadapan Imam Syafi`i sehingga beliau menjadikan al-Hadits adalah sumber kedua didalam madzhabnya. Ini menunjukkan bahwa beliau tidak akan mungkin mendahulukan pendapatnya dari pada Hadits Rasul, kecuali apabila hadits tersebut tidak dianggap shahih dan memiliki beberapa sebab sehingga tidak boleh mengamalkannya, sebab tidak seluruh Hadits shahih boleh diamalkan. 4. Imam Syafi` hanya berpegang dengan hadits yang shahih menurut pandangannya, bukan hadits mansukh, atau hadits yang memiliki permasalahan dan `illat, karena beliau adalah seorang ahli hadits yang masyhur. Dengan demikian ketentuan diatas tidak akan dapat disempurnakan atau diamalkan kecuali setelah kita mempelajari dan menelaah keseluruhan kitab-kitab karangan al-Imam Syafi’i, kitab-kitab para ulama Syafi’iyyah lainnya dan yang semisal dengannya. Inilah merupakan syarat yang agak sulit untuk dipenuhi. Hanya sedikit yang dapat menyempurnakan syarat ini.

Al-Syeikh wahbi Sulaiman Ghawuji al-Albani hafizahullah (bukan Syeikh Nasiruddin al-Albani) dalam leafle (catatan) kecilnya mengomentari tentang statemen tersebut : Berkata para imam, perkataan tersebut ditujukan kepada para ulama yang benar-benar memiliki kelayakan di dalam mengeluarkan hukum. Mereka (resmi) adalah merupakan para ulama yang ahli di dalam ilmu hadits. Ini berarti, jika sahih sebuah hadits tersebut yang bertepatan dengan kondisi pengambilan sebuah hadis dan kaidahnya berdasarkan mazhab yang mereka gunakan, maka gunakan hadits tersebut. Bukannya kalam tersebut menyuruh setiap kali membaca hadis yang sahih maka tinggalkan beramal dengan pendapat imam mazhab.[2]

Rujukan

[1]Lihat Muqadimah Al Majmu Syarh Al Muhadzab (1/99-100), Terbitan Dar Al Fikr 1426 H, Tahqiq Dr. Mahmud Mathraji

[2] Lihat Risalahإذا صح الحديث فهو مذهبي oleh Syeikh al-Allamah Wahbi Sulaiman Ghawuji al-Albani al-Hanafi hafizahullah. Cetakan Darul Iqra’. Cetakan Pertama 2005.

Wassalam Al-Faqir Di Serang

https://www.facebook.com/note.php?saved&&note_id=223124127715164

Tinggalkan komentar